Samarinda-Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016 melakukan konsultasi ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat (13/5).
Pansus DPRD Kaltim tersebut diterima Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati dari Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam konsultasi akhir yang dilakukan Pansus, ada sedikit revisi dan sifatnya hanya penyempurnaan,” kata Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Rabu.
Ia menegaskan, hanya tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang. Dari hasil konsultasi nanti akan disempurnakan oleh tim. Setelah itu dilakukan Paripurna, kemudian difasilitasi untuk dimintakan registrasi dan dicocokkan antara produk yang diparipurnakan dan di fasilitasi.
“Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya, ini harus selaras agar segera di sahkan,” katanya.
Sapto menjelaskan, sesuai aturan dan ketentuan dalam pembahasan Perda perubahan itu tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen. Sementara itu, dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sejauh ini tidak lebih dari 50 persen.
Oleh karena itu katanya jika lebih dari 50 persen maka uji publik perlu dilakukan.
Menurutnya, jumlah pasal dalam Perda sebanyak 65 pasal, dan akan dirubah tidak sampai 50 persen.Sehingga diupayakan optimal dalam pembahasan. Jadi dalam pembahasan perubahan Perda tersebut ada 29 yang dirubah, yaitu 26 pasal dirubah dan 3 pasal yang dihapus.
“Kita juga sudah jadwalkan paripurnakan akan dilaksanakan pada 31 Mei 2022, agar segera sahkan,” ucap Sapto.
Adapun anggota Pansus pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan yakni Bagus Susetyo, Salehuddin, Amiruddin, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry dan Andi Faisyal Assegaf.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi kepada Pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.
“Masuk pada tahap finalisasi hanya perlu perubahan redaksional. Pada prinsipnya seperti permintaan dari awal disesuaikan terkait masalah EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua didalamnya,” kata Benny usai pertemuan.
Benny menambahkan, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk didalamnya. Artinya dari pembuatan Perda ini bisa sebagai menambah PAD.
Pewarta: Fahmi
Editor : Rhd