Balikpapan- Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melalui forum koordinasi menggelar rapat koordinasi untuk mensinkronisasi produk hukum yang ada kaitannya dengan kabupaten dan kota.
“Ini menjadi pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, di Hotel Platinum Balikpapan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dibentuknya forum koordinasi tersebut digagas untuk mensinkronisasi produk hukum di kabupaten dan kota di Kaltim.
Rusman mencontohkan, seperti adanya aturan tentang alur Sungai Mahakam, maka ketika Perda dibuat tentu menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada disisi lain wilayah Kalimantan Timur.
“Begitupun jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut Rusman.
Rusman menjelaskan, sejumlah kekhawatiran atas perubahan Perundangan seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 yaitu dipermudahnya perizinan pemanfaatan sumber daya tanpa harus melalui pengkajian Amdal.
Selain itu pemberian kewenangan yang terpusat dapat menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya, masyarakat didaerah karena merasa kewenangan penataan dan pemanfaatan Tata Ruang yang akan berimplikasi dengan konservasi lingkungan pemanfaatan sumber daya yang ada didaerah .
“Hal itu seharusnya menjadi hak bagi pemerintah daerah justru diambil alih pemerintah pusat. Tak hanya itu, khawatir akan dikeluarkan kebijakan yang tidak sesuai sehingga terjadi over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah,” katanya.
Terkait hal itu, mendapat respon dari peserta forum koordinasi yang hadir, sejumlah pembahasan disampaikan dari perwakilan masing-masing daerah.
Rapat koordinasi tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
“Bapemperda DPRD Kaltim memiliki peran luar biasa jika berbicara regulasi pembangunan. Saya apresiasi peran aktif seluruh peserta yang hadir dan mendukung kegiatan ini,” kata Samsun.
Pada kegiatan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dan Sigit Wibowo.(*)