Anggota DPRD Kaltim minta Perda Disabilitas segera diterbitkan Pergub

Loading

Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Fitri Maysaroh (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim Fitri Maysaroh menekankan beberapa rekomendasi prioritas kepada Pemerintah Provinsi. Salah satunya segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

 

“Kami meminta agar Gubernur Kaltim segera menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) untuk memerintahkan Biro Hukum dan dinas terkait, merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2018,” katanya di Samarinda.

 

Ia menilai, Pergub tersebut lamban diterbitkan, sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat, dalam hal pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda dan disabilitas.

 

“Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir Pergubnya. Padahal, dalam aturannya, Pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah diterbirkan sebagai follow up dari Perda,” ucapnya.

 

Lanjut Fitri Maysaroh, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki masa tahun ke empat. Namun menurutnya, belum menunjukkan implementasi yang signifikan.

 

Tak hanya itu, Fitri Maysaroh juga meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan, Gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov untuk memerintahkan perangkat daerah membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan.

 

“Termasuk mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hasil reses dalam menyerap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan,” imbuhnya.(*)