Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim bahas soal petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online pada tahun 2022.
“Kami menanyakan juknisnya seperti apa. Jangan sampai seperti tahun kemarin. Kami harapkan tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya,” kata Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda, baru-baru ini.
Ia mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Disdikbud Kaltim melalui juknis, PPDB pada jenjang SMA/SMK sederajat yang merupakan Disdikbud Kaltim akan dimulai pada Juni 2022.
Pada pembahasan juga ditegaskan bahwa jalur atau tata cara pendaftaran PPDB seperti tahun sebelumnya sistem zonasi. Banyak calon siswa yang berebut untuk masuk ke sekolah negeri. Namun semua kembali pada kebijakan sistem zonasi yang memprioritaskan siswa tinggal tak jauh dari lokasi sekolah.
“Semua sama, tidak ada, seperti titipan dan segala macamnya. Karena sesuai sistem, jika calon siswa sudah dinyatakan gugur oleh sistem, maka tdak bisa diapa-apakan lagi,” tegasnya.
Lanjut Reza, saat ini sudah tak ada lagi julukan sekolah favorit atau unggulan. Sebab semua sekolah memiliki kualitas yang sama termasuk tenaga pengajarnya.
Sementara RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan anggota komisi IV, Yenni Eviliana, Ananda Emira Moeis dan Rusman Yaqub.
Secara terpisah usai RDP, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Mispoyo ketika dikonfirmasi mengatakan, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Disdikbud untuk mempersiapkan juknis sebaik-baiknya.
“Juknis memang sudah keluar, tapi sebelum pendaftaran dimulai kami kembali sosialisasikan lagi,” katanya.
Mispoyo menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya PPDB dilaksanakan secara online atau daring, sehingga semua orang bisa memantau secara real time. Kemudian untuk masing-masing kabupaten/kota, enam cabang Dinas yang sudah terbentuk akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setempat dan sekolah-sekolah yang ada.
Menurutnya, guna mengantisipasi supaya server PPDB tidak down, biasanya kami bekerjasama dengan pihak Telkom. Sehingga saat PPDB tidak akan ada kendala.
Selain itu juga Disdikbud Kaltim bersurat kepada pihak PLN, meminta pada saat PPDB terjadi pemadaman listrik dan sebagainya.
Mispoyo mengungkapkan bahwa pendaftaran PPDB untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022, hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2022.
Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 sampai 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022.
“Untuk daftar ulang dimulai dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2022 dan kegiatan belajar mengajar dimulai pada tanggal 11 Juli 2022,” ujarnya.
Pewarta: Fahmi
Editor : Rhd