Diskominfo-Kaltim

Ujang Rachmad: Harga TBS sawit ditetapkan dua kali sebulan mulai Juni 2022

Loading

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad (Foto: Biro Adpim Prov Kaltim)

 

Samarinda – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan, bahwa harga Tandan Buah Segar ( TBS) Kelapa Sawit akan ditetapkan dua kali dalam satu bulan mulai Juni 2022.

 

“Keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur,” kata Ujang Rahmad di Samarinda, baru-baru ini.

 

Ujang menjelaskan bahwa awalnya penetapan harga TBS tersebut dilakukan sekali dalam satu bulan, namun berkenaan dengan usulan agar penetapan harga TBS di Kaltim tidak terlalu bias terhadap harga CPO dunia yang selalu mengalami perubahan setiap harinya, sehingga aturan tersebut diubah.

 

Dia menjelaskan, terhitung Juni 2022, pada pekan kedua dan pekan keempat dan setiap bulan berjalan bakal ada penetapan harga TBS.

 

Terkait teknis pelaksanaan, lanjut Ujang data yang dibutuhkan untuk penetapan harga TBS tersebut agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

 

Selain itu, indeks ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.

 

Dia menambahkan, kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).

 

“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak,” ungkapnya.

 

Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.

 

“Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak, selain itu juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya,” katanya.

 

Ujang menegaskan, hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.

 

Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan penetapan harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam penetapan harga TBS paling lambat satu hari sebelum rapat penetapan harga TBS,” tegasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)