Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mendesak Gubernur Kaltim untuk merivisi Peraturan Gubernur ( Pergub) N0. 49 Tahun 2020, karena ada beberapa yang dianggap menyusahkan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
“Hal itu seperti teruang pada BAB II Pasal 5 ayat (4) besaran bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Samsun, baru-baru ini.
Padahal katanya, banyak dijumpai sejumlah usulan masyarakat yang tidak memerlukan besaran anggaran sebesar itu, contohnya bantuan kelompok tani seperti pupuk, jalan usaha tani, irigasi bantuan bibit dan lainnya.
Selain itu ada juga masyarakat mengusulkan bantuan renovasi tempat ibadah, semenisasi gang di desa-desa. Belum lagi pada poin lain yang syaratnya sulit di penuhi untuk merealisasikan usulan masyarakat .
Samsun menegaskan, hal lainnya juga terdapat BAB II Pasal 5 ayat (3) menyebutkan usulan bantuan keuangan untuk Kabupaten/Kota melampirkan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya RAB), Detail Engineering Design (DED) dan status lahan lokasi kegiatan.
“Itu kan sebagian besar dikerjakan oleh pihak konsultan pembangunan, rakyat mana bisa membuat semua itu.” Katanya.
Ia menambahkan, jika dibedah satu persatu banyak yang isinya tidak memberikan keberpihakkan kepada rakyat.
“Oleh karena itu kita mendesak kepada Gubernur Kaltim untuk merevisi Pergub No. 49 Tahun 2020, karena dinilai menghambat pembangunan daerah,” ujar Samsun.
Pewarta: Adit
Editor : Rhd