Trik mudah menggapai angka kredit untuk kenaikan pangkat guru

Loading

PONTJOWULAN H.I.A., M.Pd.(GURU SMK NEGERI 9 SAMARINDA

 

 

ARTIKEL:

Oleh:PONTJOWULAN H.I.A., M.Pd.

(GURU SMK NEGERI 9 SAMARINDA)

 

 

Samarinda- Tulisan ini bertujuan untuk berbagi ilmu dan pengalaman tentang pengumpulan angka kredit bagi guru agar cepat naik golongan dan pangkat. Sebagaimana pegawai negeri yang bertugas di instansi pemerintah, guru juga memiliki jenjang karier yang disebut dengan jabatan fungsional. Tingkatan pangkat dan jabatan fungsional memiliki beberapa persyaratan yaitu angka kredit, prestasi, profesional dan lamanya pengabdian.

 

Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) temasuk guru menginginkan naik pangkat dan jabatan yang lebih tinggi. Tetapi masih banyak guru yang belum paham cara untuk kenaikan golongan, pangkat, dan jabatan. Oleh sebab itu, dalam artikel ini penulis mencoba berbagi trik agar cepat naik pangkat, jabatan, atau golongan khusus untuk guru.

 

Apa itu Angka Kredit?

Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan, dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.Prestasi kerja yang dicapai oleh calon pejabat fungsional dalam bentuk angka kredit diajukan pada DUPAK.

 

DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) harus dilakukan melalui formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional, berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian untuk Penetapan Angka Kredit (PAK).

 

DUPAKmerupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat selain PKG (Penilaian Kinerja Guru), SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), KARPEG (Kartu Pegawai), dan syarat administrasi lainnya.

 

Memasuki era teknologi informasi, pemerintah melalui BKN telah mengembangkan sebuah sistem penyusunan dan penilaian DUPAK berbasis elektronik, dengan nama E-DUPAK. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi BKN yang akan mempermudah proses penyusunan dan penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK).

 

Melalui aplikasi ini penyusunan angka kredit menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu juga dapat mengurangi potensi kehilangan berkas, mengurangi resiko duplikasi, meminimalkan biaya, dan dapat memberikan informasi akurat bagi pejabat fungsional tertentu yang akan menyusun DUPAK.

 

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka guru harus memenuhi AKK (Angka Kredit Komulatif) minimal per jenjangnya untuk dapat naik pangkat, jabatan, atau golongan. Berikut disajikan tabel tentang angka kredit yang bersumber dari Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.

Keterangan :

AKK pada kolom 3 artinya Angka Kredit Komulatif minimal per jenjang

AK Pembelajaran pada kolom 4 artinya Angka Kredit dari PKG (Penilaian Kinerja Guru)

AK PD pada kolom 5 artinya Angka Kredit Pengembangan Diri

AK PIKI pada kolom 6 arinya Angka Kredit Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.

 

Trik Mudah untuk Menggapai Angka Kredit

Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk melaksanakan peningkatan kompetensinya, tolok ukurnya dilihat dari penilaian angka kredit.Berikut ini disajikan trik atau cara mudah menggapai angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru :

 

  1. Mengikuti Diklat, Workshop, atau Bimtek

Diklat, Workshop, atau Bimtek sangat penting bagi guru karena kegiatan tersebut untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi diri. Sejak masa pandemi Covid-19 sampai sekarang hampir setiap bulan diadakan diklat secara daring di luar jam kerja. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi guru tidak mengikuti kegiatan pengembangan diri.

 

  1. Memaksakan Diri untuk Berkarya

Guru harus memaksakan diri untuk membuat PIKI (Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif). Ada pun publikasi ilmiah berupa diktat, modul, artikel populer, Best Practice, buku ber-ISBN, Buku Pedoman Guru, PTK, artikel ilmiah, karya inovatif dan lainnya.

 

Sebagai ilustrasi, diktat atau modul yang dipublikasikan di perpustakaan sekolah dapat angka kredit 0,5 untuk satu semester. Jika membuat diktat atau modul dua semester dalam satu tahun maka mendapat angka kredit 1. Kemudian diktat dua semester tersebut dikonversi menjadi buku pengajaran yang ber-ISBN maka mendapat angka kredit 3. Jadi angka kredit diktat dan buku ber-ISBN dalam satu tahun adalah 4.

 

Contoh ilustrasi yang lain, PTK (Penelitian Tindakan Kelas) yang sudah diseminarkan mendapat angka kredit 4, kemudian PTK tersebut diubah menjadi artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal tingkat provinsi mendapat angka kredit 2. Selanjutnya PTK tersebut dikonversi menjadi buku ber-ISBN mendapat angka kredit 3. Jadi jika diakumulasi maka PTK tersebut mendapat angka kredit 4 + 2 + 3 = 9 dalam satu penelitian. Nah, ternyata tidak sulit mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.

 

  1. Meningkatkan Kualifikasi Pendidikan

Selain harus membuat Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI), guru perlu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena melalui jalur kualifikasi pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu akan mendapatkan angka kredit 50.

  1. Sering Bertanya kepada Orang yang Kompeten

Urusan kenaikan pangkat, jabatan, atau golongan cukup rumit dan harus mengikuti aturan birokrasi yang telah ditetapkan. Sering guru mengalami kesulitan dan bingung saat mengurusnya oleh karena itu jangan malu bertanya kepada pihak yang berkompeten.

 

  1. Memahami Persyaratan yang Telah Ditetapkan

Guru harus memahami peraturan dan persyaratan terkait dengan kenaikan pangkat atau golongan. Peraturan dan persyaratan tersebut dapat diakses melalui surat edaran, jurnal, internet, dan yang lain.

 

  1. Melaksanakan Tugas Mengajar

Guru harus memenuhi kewajiban mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu sebagai guru mata pelajaran yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah. Sedangkan guru Bimbingan Konseling (BK) membimbing minimal 150 siswa.

 

  1. MembuatDUPAK Tahunan

Guru harus membuat Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Tahunan untuk memastikan nilainya cukup dan memenuhi syarat. Hal ini wajib dilakukan guru setiap tahunnya berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 agar dapat diketahui nilai yang diperoleh dan dapat merencanakan kenaikan pangkat dengan baik.Jika Angka Kredit sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka guru dapat mengajukan kenaikan pangkat.

 

Ternyata jika guru kreatif dalam berkarya, maka akan mudah untuk mendapatkan angka kredit. Nah tunggu apa lagi, mari kita mulai dari sekarang untuk berkarya dan harus berani mencoba.

 

Demikian sedikit ulasan tentang trik mudah menggapai angka kredit sebagai syarat naik pangkat dan golongan bagi guru PNS. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan referensi, motivasi, dan inspirasi bagi Bapak dan Ibu Guru untuk selalu berkarya agar angka kredit terus bertambah. Semakin tinggi pangkat atau golongan guru, maka akan semakin banyak fasilitas yang diterima dan mendapatkan gaji serta tunjangan yang lebih besar.(*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print