Samarinda – DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-17 telah mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo, belum lama ini.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan kelistrikan DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan pada perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal.
“ Perda tersebut satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT),” katanya.
Ia mengatakan, soal detail perubahan Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim. Energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi.
Lanjutnya dalam Perda tersebut juga ada kaitannya dengan energi nuklir, salah satu energy renewable. Kedepannya seperti apa, namun untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir.
Tak hanya itu, kataya Pansus bekerja sejak 7 Februari 2022 membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30 persen PLTS.
“Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun Perdanya belum ada di Provinsi Bali.
Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera diPergub-kan, satu-satunya di Indonesia sebagai pilot project menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT.
Sapto menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis Perda Penyelenggaraan Kelistrikkan, telah disampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub.
Menanggapi soal Pergub, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan bahwa DPRD Kaltim telah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Kelistrikkan pada Rapat Paripurna ke-17, namun DPRD Kaltim masih perlu Peraturan Gubernur (Pergub) yang sifatnya lebih teknis.
“Ini yang kita harapkan supaya efektif Perda yang telah disahkan dewan maka harus terbitkan Pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” ujar Samsun.(*)