Balikpapan – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya karena merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.
“Narkoba itu musuh yang paling berbahaya bagi kehidupan manusia maka dari itu mari kita perangi,” kata Makmur HAPK saat membuka uji publik Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Hotel Novotel Balikpapan, baru-baru ini.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, saat ini sedang berlangsung penyusunan Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Di mana Raperda itu nanti untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Selanjutnya pemerintah daerah nantinya bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Dimana, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di daerah.
“Adapun tujuan Uji Publik kali ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga ketika diundangkan menjadi Perda yang mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim,” katanya.
Sementara Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dalam laporannya mengatakan, kegiatan uji publik dilaksanakan agar pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.
Ia mengatakan, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda tersebut.
Ramadhan menambahkan, peserta yang di undang pada kegiatan Uji Publik sebanyak 158 orang, terdiri dari unsur Pemerintahan Provinsi, lembaga/instansi vertikal, unsur Pemerintahan Kabupaten dan Kota, BUMD dan BUMN, Universitas Negeri dan Swasta, organisasi masyarakat, dan sejumlah media.(*)