Samarinda- Legislator DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengatakan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi, mineral dan batubara LandRent Provinsi Kaltim mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Fraksi PPP pada saat Rapat Paripurna Ke- 19 masa sidang 2022 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“TA 2021 yakni sebesar Rp191.988.313.540, sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 269.684.900.330, jadi mengalami penurunan sekitar 28,81 persen,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Samarinda, Jumat.
Kemudian realisasi penerimaan dana bagi hasil (SDA) Mineral dan Batubara LandRent TA 2021 sebesar Rp10.401.512.125, pada tahun 2020 menjadi Rp16.023.700.215 terjadi penurunan sekitar 35,09 persen.
Lanjut Mimi juga terjadi penurunan pada penerimaan royalti batubara dari Rp2,31 triliun menjadi Rp1,6 triliun atau terjadi penurunan sekitar 49,76 persen.
“Padahal di tahun tersebut harga batu bara sedang sangat bagus-bagusnya. Namun tak sejalan dengan dana bagi hasil dan royalti batu bara yang diterima Kaltim,” katanya.
Lanjutnya Fraksi PPP DPRD Kaltim telah mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi terkait terjadi penurunan penerimaandana bagi hasil SDA tersebut melalui Rapat Paripurna ke -19 beberapa waktu lalu.
“Kita menunggu respon dan jawaban dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Mimi Meriami BR Pane.
Pewarta: Adit
Editor : Rhd