Paser-Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memberikan fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) kepada para pelaku usaha yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan.
Penyerahan sertifikat P-IRT oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ir Ujang Rachmad, di Aula Kantor KPHP Kendilo, Kabupaten Paser, dihadiri juga Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
“Program ini merupakan kegiatan Seksi Bimbingan Usaha Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Kaltim tahun anggaran 2022,” kata Ujang Rachmad, baru-baru ini.
Pada kesempatan itu, Dinas Perkebunan Kaltim tak hanya menyerahkan sertifikat P-IRT, tetapi juga menyerahkan 200 batang bibit aren untuk dimanfaatkan masyarakat setempat.
Ia mengatakan, pemberian fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan bagi pelaku usaha di Kabupaten Paser tersebut adalah kerjasama Dinas Perkebunan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser.
Ujang Rachmad menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan sertifikat bagi pelaku usaha diawali dengan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser atau Instansi lain selama satu hari.
Lanjutnya, setelah dinyatakan lulus dengan jarak waktu satu bulan diadakan kunjungan lapangan tempat pengolahan produk. Kemudian dalam jangka waktu tiga bulan dinyatakan lulus hasil kunjungan lapangan, maka baru diterbitkan Sertifikat P-IRT.
Sementara peserta pelaku usaha dalam kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan yang mengikuti penyuluhan berjumlah 15 orang.
Setelah dilakukan kunjungan lapangan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser, ada 4 pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan karena tempat pengolahan produknya tidak higienis.
Ujang Rachmad menambahkan pemberian fasilitas P-IRT tersebut di tiga lokasi yakni di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pewarta: Adit
Editor : Rhd