Diskominfo-Kaltim

Disbun Kaltim serahkan Sertifikat P-IRT dan 200 bibit aren

Loading

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad (kiri) dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan Sertifikat P-IRT kepada pelaku usaha di Kabupaten Paser (Foto: Dishub Kaltim/Adit)

 

Paser-Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memberikan fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan (P-IRT) kepada para pelaku usaha yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan.

 

Penyerahan sertifikat P-IRT  oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ir Ujang Rachmad, di Aula Kantor KPHP Kendilo, Kabupaten Paser, dihadiri juga Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

 

“Program ini merupakan kegiatan Seksi Bimbingan Usaha Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Kaltim tahun anggaran 2022,” kata Ujang Rachmad, baru-baru ini.

 

Pada  kesempatan itu, Dinas Perkebunan  Kaltim tak hanya menyerahkan sertifikat P-IRT,  tetapi juga menyerahkan 200 batang bibit aren untuk dimanfaatkan masyarakat setempat.

 

Ia mengatakan, pemberian fasilitas Izin Usaha dan Sertifikasi Produk Komoditi Perkebunan bagi pelaku usaha di Kabupaten Paser tersebut adalah kerjasama Dinas Perkebunan  dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan  Kabupaten Paser.

 

Ujang Rachmad menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan sertifikat bagi pelaku usaha diawali dengan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan  atau PKP  yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser atau Instansi lain selama satu hari.

 

Lanjutnya, setelah dinyatakan lulus  dengan jarak waktu satu bulan diadakan kunjungan lapangan tempat pengolahan produk. Kemudian dalam  jangka waktu tiga bulan dinyatakan lulus hasil kunjungan lapangan, maka baru diterbitkan Sertifikat P-IRT.

 

Sementara peserta pelaku usaha dalam kegiatan fasilitasi izin usaha dan sertifikasi produk komoditi perkebunan  yang mengikuti penyuluhan berjumlah 15 orang.

 

Setelah dilakukan kunjungan lapangan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Paser, ada 4 pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan karena tempat pengolahan produknya tidak higienis.

 

Ujang Rachmad menambahkan pemberian fasilitas P-IRT  tersebut  di tiga lokasi  yakni di  Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Pewarta: Adit

Editor   : Rhd