Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat untuk memfasilitasi perseturuan sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan PT Baramulti Sukses Sarana TBK (BSSR) untuk segera dituntaskan.
Perseteruan itu terkait adanya dugaan pemalsuan surat pelepasan hak milik H. La Gessa, lahan seluas kurang lebih 3,3 Hektare di Desa Batuah KM 26 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara .
Diduga terjadinya penggusuran lahan tumbuh oleh pihak PT Baramulti Sukses Sarana TBK (BSSR), yang di akui La Gessa adalah lahan miliknya.
Oleh karena itu Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Rapat tersebut dipimpin anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi anggota Komisi I, Yusuf Mustafa dan Jahiddin . Pihak pihak terkait yang diundang diantaranya PT BSSR, Polres Kukar, Polsek Loa Janan, pihak Kecamatan Loa Janan serta Kepala Desa Batuah.
“Kami di DPRD Kaltim mendapat surat yang ditanda tangani oleh Kuasa Hukum dari La Gessa dan hari ini kita sama sama berembuk, bermusyawarah mencari jalan terbaik untuk kedua belah pihak dan diharapkan ada titik temu,” kata Baharuddin Demmu.
Bajaruddin menjelaskan, H. La Gessa melalui kuasa hukumnya menegaskan pihaknya tidak pernah menjual tanah selua 3,3 hektare kepada PT BSSR dan meyakini penggusuran oleh PT BSSR telah melanggar hukum.
Kuasa Hukum H La Gessa menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat pelepasan hak, diduga ada pemalsuan dokumen oleh pihak lain, sehingga menjadi dasar PT BSSR menguasai lahan dan menggusur tiga rumah yang ada di lahan tersebut.
“Kuat dugaan ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak lain, karena tanda tangan di dokumen tersebut berbeda dengan tanda tagan asli H La Gessa,” katanya.
Disisi lain kata Baharuddin Demu , PT BSSR meyakini telah memegang dokumen jual beli / kwitansi pembayaran dan/atau surat pelepasan hak tanah dari H La Gessa .
Menurut Baharuddin, PT BSSR menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tindakan pidana pemalsuan dokumen/surat yang sedang di proses oleh Polres Kukar.
“Kuasa hukum La Gessa meminta DPRD Kaltim memberi rekomendasi agar PT BSSR untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun pihak PT BSSR menolak karena berkeyakinan surat/dokumen yang dimiliki adalah benar.
Mengenai hal itu kata Baharuddin, DPRD Kaltim baru bisa memberikan rekomendasi ke Pimpinan DPRD Kaltim, setelah hasil dari penanganan dari Polres Kukar telah keluar, itu sebagai dasar pemberian rekomendasi.
Dia meminta kepada semua pihak terhadap penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen yang sedang ditangani Polres Kukar dan patut didukung oleh semua pihak, agar objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa intervensi pihak manapun,”tegasnya.
“ Komisi I DPRD Kaltim meminta kepada pihak La Gessa maupun PT BSSR untuk menyerahkan salinan dokumen agar dipelajari lebih lanjut dan segera membahasnya dengan instansi maupun OPD terkait,” ujar Baharuddin Demmu.
Pewarta: Adit
Editor : Rhd