Samarinda – Dinas Perkebunan Kalimantan Timur melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun telah menetapkan harga pembelian untuk periode I (1 sampai 5 Juni 2022) seharga Rp2.818,85.
“Penetapan harga tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Tim pada 15 Juni 2022,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, baru baru ini.
Dia mengatakan, penetapan harga itu berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan harga TBS.
Ujang Rachmad menjelaskan, sesuai SK Gubernur Kaltim 0525/K.212/2022 tanggal 11 Maret 2020 bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditetapkan dua kali dalam satu bulan mulai Juni 2022.
“Keputusan penetapan harga berdasarkan hasil rapat bersama Tim penetapan harga TBS,” katanya.
Adapun keputusan penetapan harga yang diusulkan tim priode 1-15 Juni 2022 kepada Gubernur Kaltim yakni , untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.484,48, umur 4 tahun Rp2.652,48, umur 5 tahun Rp2.665,93, umur 6 tahun Rp2.694,02, umur 7 tahun Rp2.709,86, umur 8 tahun Rp2.730,52 dan umur 9 tahun Rp2.785,96 serta umur 10 tahun ke atas Rp2.818,85.
Sedangkan untuk harga Crude Palm Oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan I yakni Rp 12.877,05. Harga Kernel rerata tertimbang periode yang sama Rp 7.586,25 dan Indeks.
Ujang Rachmad menambahkan penetapan harga TBS produksi pekebun untuk Periode II (16 sampai dengan 30 Juni 2022) akan disusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada Kamis, 30 Juni 2022.
“Oleh karena itu perusahaan perkebunan yang termasuk kedalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang Bermitra menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS kepada Tim paling lambat dua hari sebelum tanggal rapat penetapan,” ucapnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
Pewarta: Adit
Editor : Rhd