Komisi IV sampaikan persoalan pendidikan di Kaltim ke Kemendikbud

Loading

Komisi IV DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Jakarta-Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti sekarang selalu menimbulkan sejumlah persoalan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di Kalimantan Timur sarana dan prasarana pendidikan masih jauh dari ideal.

 

Pemerintah pusat sendiri selalu melakukan evaluasi kebijakan dalam proses PPDP mulai dari sistem zonasi guna menciptakan pemerataan kualitas pendidikan hingga berbagai kebijakan baru lainnya,namun di beberapa daerah kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena belum meratanya sarana dan prasarana.

 

Banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait PPDB dan minimnya sarana dan prasarana yang ada maka Komisi IV DPRD Kaltim membawa persoalan tersebut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (22/6).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi menjelaskan keterbatasan anggaran daerah khususnya dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap laju pembangunan dunia pendidikan.

 

“Kaltim harus terus mengejar ketertinggalan khususnya bidang pendidikan karena jumlah sekolah belum merata, tidak semua kecamatan memiliki sekolah untuk tingkat SMP dan SMA, dan kouta,” ujar Reza di sela-sela pertemuan didampingi Puji Setyawati, Eddy Sunardi Darmawan, dan Abdul Kadir Tappa.

 

Oleh sebab itu diperlukan dukungan anggaran yang maksimal. Keterbatasan anggaran daerah ditengah mulai bangkitnya perekonomian daerah membuat Komisi IV meminta dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

 

“Dengan menjelaskan persoalan yang dialami Kaltim diharapkan bantuan pemerintah pusat baik melalui Dana Operasional Sekolah maupun yang lainnya bisa diberikan secara proporsional,” katanya.

 

Reza Fahlevi berharap agar pemerintah pusat melalui Kemendikbud bisa melakukan monitoring ke daerah-daerah di Kaltim untuk melihat kondisi rill di lapangan agar mengetahui langsung permasalahan yang dihadapi.

 

Sementara Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan Kemendikbud RI, Irnu Kertapak menjelaskan bahwa sejak 2020 terkait sarana prasarana infrastruktur segala sesuatu anggaran dialokasikan ke PUPR mengacu ke putusan presiden.

 

“Untuk sekolah yang bisa menerima rehab ialah yang sudah mengisi form dari PUPR, yang  membidanginya. Tidak perlu payung hukum tambahan untuk kurikulum di seluruh sekolah. Semua merata  secara nasional,” sebutnya.

 

Irnu menambahkan sejak tiga tahun terakhir sscara anggaran infrastuktur termasuk pendidikan diarahkan melalui data fisik melalui aplikasi krisna Bapenas.Rincian dana DAK ada di Perpres rincian APBD dan DPRD harus mengetahui tentang rincian  tersebut.(*)