Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Amiruddin menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2019 tentang pajak daerah di aula Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Sabtu (25/6).
“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” kata anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.
Ia mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan. Jadi penting bagi wajib pajak membayar pajak.
Menurutnya, pajak yang dibayar masyarakat nantinya dikelola oleh pemerintah, selanjutnya digunakan untuk belanja pembangunan.
“Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut Amiruddin menyebutkan ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2019 diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB) , biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Dia menuturkan Perda pajak yang disosialisasikan adalah merupakan Perda Perubahan atas Perda No.1 tahun 2011.
Dikemukakannya, pajak daerah saat ini berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
“Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Amiruddin. (*)