KPK minta Pemkab Kukar amankan aset tanah senilai Rp69 miliar

Loading

Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp69 miliar dengan luasan 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.(Foto: KPK Bidang Pencegahan )

 

Kutai Kartanegara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp69 miliar dengan luasan 27 hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

“Langkah-langkah dimaksud agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut, baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya, melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui press release, Jumat (24/6/2022).

 

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemkab Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997.

 

“Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Saat ini aset tersebut dalam proses penertiban,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

 

Dikemukakannya, melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar di Kantor Pemkab Kukar, Jumat (24/6/2022) KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN guna percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

 

Menurutnya, pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

 

“Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah,” kata Ipi Maryati. (*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print