Diskominfo-Kaltim

Disbun Kaltim imbau pelaku UMKM urus izin pangan industri rumah tangga

Loading

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad (Foto: Biro Adpim Prov Kaltim)

 

Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya industri rumahan dari produk perkebunan mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT) karena manfaatnya cukup banyak.

 

“Banyak manfaat yang diperoleh oleh pelaku UMKM ketika memiliki PIRT, di antaranya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena pembeli yakin produk olahan tersebut telah tersertifikasi,” ujar Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Senin.

 

Manfaat lainnya adalah keamanan dan mutu terjamin karena sebelum produk mendapat PIRT, harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan, kemudian pemilik usaha diuji pengetahuannya tentang bahan pangan yang akan diproduksi, bahkan hingga diberi bimbingan oleh dinas terkait.

 

Manfaat yang lain adalah produk bebas dipasarkan luas hingga ke luar daerah baik masih dalam provinsi maupun luar provinsi di Indonesia, sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya, seiring dengan meningkatnya penjualan.

 

Dalam upaya mengajak pelaku UMKM mengurus PIRT ini, pihaknya pun akan terus dan telah menggelar penyuluhan keamanan pangan, sekaligus fasilitasi untuk mendapatkan izin PIRT, seperti pekan kedua bulan ini yang dilakukan di Kabupaten Paser.

 

Dalam kesempatan itu, Disbun Kaltim tidak hanya menyerahkan sertifikat PIRT dari hasil sertifikasi sebelumnya, tapi juga menyerahkan 200 batang bibit aren genjah untuk dibudidayakan masyarakat.

 

Ke depan, bibit aren genjah tersebut antara lain dapat menghasilkan gula merah dan gula semut setelah dibudidayakan pekebun, sehingga dari bibit ini diharapkan pekebun dan pengolah industri rumah tangga bisa makmur.

 

Dalam fasilitasi izin PIRT bagi pelaku usaha di Kabupaten Paser tersebut, Disbun Kaltim bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, termasuk dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Paser.

 

“Prosedur mendapat PIRT, salah satunya adalah harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, setelah lulus, satu bulan kemudian diadakan kunjungan lapangan tempat pengolahan produk selama tiga bulan, jika lolos dalam kunjungan lapangan, baru diterbitkan PIRT,” katanya.

 

Adapun peserta UMKM dalam fasilitasi izin PIRT produk perkebunan ini berjumlah 15 orang, namun setelah kunjungan lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Kabupaten Paser, ada 4 pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat karena tempat pengolahan produknya tidak higienis.(Adv/Diskominfo Kaltim)