Pencegahan korupsi berkelanjutan,KPK kembali gelar SPI 2022

Loading

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022. Pengukuran SPI tahun ini dilaksanakan secara serentak terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

“Survei akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui press release yang diterima, Rabu (29/6).

 

Ia mengatakan, SPI  tahun 2022 , KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang, yakni meliputi pegawai Kementerian,Lembaga,Pemerintah,Daerah (KLPD) yang diukur, pengguna layanan, serta ekspert. Harapannya, sebanyak 375 ribu responden akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK.

 

Sedangkan untuk proses blasting kuesioner KPK menggunakan dua metode. Yakni secara online melalui layanan Email dan Whatsapp, serta offline melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling. Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai KLPD.

 

Tahapan selanjutnya ialah proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Prosesnya meliputi cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS. Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survey dan menyusun materi presentasi nasional.

 

Kemudian sampai 18 November 2022, KPK berencana memulai proses pelaporan hasil survey atau reporting pada laman Jaga.id. Jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022. Tahap ini ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap KLPD beserta rekomendasi yang harus dilakukan.

 

Adapun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD.

 

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Ipi Maryati Kuding menambahkan SPI tahun tersebut  juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu. Di mana penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga.

 

“Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi. Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing KLPD,” katanya.(*)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print