Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke 23 membahas Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yakni Raperda Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, baru-baru ini.
Pada pembahasan Raperda Pelayanan Kepemudaan. Tepilih secara aklamasi Ismail Ketua Pansus dan Fitri Maisyaroh sebagai Wakil Ketua Pansus.
Sebelumnya telah dilakukan tahapan pembahasan terkait Nota Penjelasan yang sampaikan Gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut. DPRD Kaltim juga melalui Fraksi-Fraksi telah menanggapi pendapat Gubernur.
“Tahapan dan mekanisme telah sesuai dalam pembahasan Raperda Pelayanan Kepemudaan, sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim proaktif,” kata Makmur.
Lanjutnya, mengingat Perda Kepemudaan sangat penting, dukungan Gubernur juga diperlukan. Pansus juga diharapkan agar dapat menjalankan tugasnya sesuai masa kerja tiga bulan.
Adapun keanggotaan dari Pansus Pelayanan Kepemudaan yakni Salehuddin, Yusuf Mustafa, M.Udin, Ananda Emira Moeis, Eddy Sunardi Darmawan, Romadony Putra Pratama dan Ekti Imanuel. Selain itu, Akhmed Reza Fachlevi, HA Jawad Siradjuddin, Sukmawati, H J Jahidin, Yenni Eviliana dan Rusman Ya’qub.
Sementara Rapat Paripurna itu juga membahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
“Perda kesenian daerah juga penting. Dewan Kesenian daerah juga diharapkan keterlibatannya. Selain itu saya mengusulkan agar Kesenian Daerah Berau juga masuk,” kata Makmur.
Pada Rapat Paripurna itu juga di usulkan segera dibentuk Pansus ataupun Panitia Kerja terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua DPRD Kaltim menanggapi positif usulan tersebut dan akan menindaklanjuti masukan yang dari sejumlah anggota Dewan. (*)