Legislator: PPDB sistem Zonasi di Balikpapan tak bermasalah

Loading

Fitri Maysaroh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Legislator DPRD Kaltim Fitri Maysaroh mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Balikpapan tidak bermasalah dengan sistem zonasi.

 

“Sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal,” katanya di Samarinda baru-baru ini.

 

Kendati demikian katanya tidak semua lulusan SMP akan tertampung di sekolah lanjutan di SMA, SMK Negeri di Kota Balikpapan. Hal  tersebut karenakan  banyaknya jumlah lulusan SMP, dibandingkan dengan kuota siswa yang diterima di sekolah negeri, lantaran terbatasnya sekolah negeri.

 

“Sistem zonasi tidak masalah, tetapi  masalah kuota, kalau kuota di suatu sekolah tidak cukup, bagaimana mau dipaksakan,” ujarnya.

 

Fitri Maysaroh  yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim mengemukakan ada persoalan lain terkait  menyelesaian masalah pembangunan SMKN 7 Balikpapan. Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim  bersama-sama menyelesaikan masalah  tersebut.

 

Dikemukakannya, untuk di sekolah SMKN7 Balikpapan  juga ada syaratnya, berapa siswa yang bisa diterima. Makanya kita dorong agar segera sekolah tersebut  tidak lagi ditunda. Hal ini sifatnya teknis, segera diselesaikan supaya sedikit mengurai problem yang 2 sampai 3 tahun ini cukup pelik untuk diselesaikan.

 

Seperti diketahui bahwa penganggaran pembangunan SMKN7 Balikpapan barat itu,  awalnya di inisiasi oleh Pemkot Balikpapan karena merupakan tupoksinya dan kemudian sudah di alihkan ke Pemprov Kaltim, namun dalam pelaksanaannya terjadi miss komunikasi terkait lahan.

 

Fitri Maysaroh menginginkan masalah tersebut  segera dituntaskan, sehingga anak-anak bisa bersekolah dengan sarana prasarana belajar yang sesuai.

 

“Ada beberapa kasus seperti SMK ini yang perlu jadi perhatian pemerintah,” katanya. (*)