Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim mendorong agar Provinsi Kaltim swasembada pangan, tentunya dengan dukungan pemerintah kabupaten dan kota membuat aturan, seperti yang telah dilakukan pemerintah Provinsi dengan mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH), belum lama ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota Komisi diantaranya Muhammad Adam, Ismail dan Sapto Setyo Pramono.
“Program prioritas Dinas PTPH adalah penyedian sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan holtikultura,” kata Kepala Dinas PTPH Kaltim, Siti Farisyah.
Ia mengatakan, dua program prioritas itu penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan sekaligus media pengembangan sarana dan prasarana termasuk SDM dalam penyuluhan pertanian.
“ Untuk realisasi anggaran tahun 2022 baru sekitar Rp28 miliar atau sekitar 23,61 persen,” katanya.
Anggota Komisi II, Ismail mengatakan realisasi APBD Kaltim di bidang pertanian tanaman pangan akan direalisasikan.
“Akan tetapi masih ada tugas yang harus dituntaskan terlebih dahulu. Pasalnya, ada beberapa kabupaten dan kota yang belum memberikan kontribusinya pada swasembada pangan di Kaltim.
“Ini masih menjadi PR kita adalah Perda nomor 1 tahun 2013 tersebut. Sekarang baru ada tiga kabupaten dan kota yang membuat Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” ungkapnya.
Dia masih meragukan komitmen dan dukungan pemerintah kabupaten dan kota karena belum memperlihatkan dukungannya terhadap swasembada pangan.
“Artinya kami meragukan komitmen kabupaten/kota untuk membangun swasembada pangan Kaltim,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mempercepat upaya swasembada pangan, maka segala permasalahan yang di hadapi harus di tuntaskan dahulu. Dalam waktu dekat Komisi II akan melakukan diskusi dengan pemerintahan kabupaten/kota di Kaltim.
“Ini merupakan komitmen kita dalam mendukung swasembada pangan di Kaltim,” katanya.
Dikemukakannya, baru tiga kabupaten dan kota yang membuat Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yakni Kota Samarinda, Bontang dan Kabupaten Paser. Diharapkan kabupaten dan kota lainnya membuat perda yang sama.
Anggota Komisi II Nidya Listiyono menambahkan bahwa kondisi pangan di Kaltim masih cenderung bergantung dengan daerah luar, sementara antara permintaan dan penawaran cukup jauh perbedaannya, mengingat kebutuhan ke depan akan terus meningkat.
“Makanya kami akan revisi Perda 1 Tahun 2013 untuk mendorong lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kami akan bicara politik anggaran maupun politik kebijakan,” katanya.
Nidya Listiyono menyebutkan kondisi ini bisa memberikan perlindungan serta antisipasi dari dilakukannya pengalihfungsian lahan yang kerap terjadi.
“Jadi masalah seperti beras, sayur mayur tidak lagi mengambil dari luar daerah. Masyarakat Kaltim bisa menanam sendiri,” tuturnya.
Dikemukakannya, saat pemerintah mampu konsisten untuk mempertahankan luasan dari lahan pertanian dengan segala kewenangan demi perlindungan petani. Maka target berdaulat pada sektor pertanian dapat terwujud.
“Jadi ada ketegasan wilayah-wilayah yang tidak boleh beralih fungsi. Kebijakan menyangkut ini juga diikuti di seluruh kabupaten dan kota,” tegas Nidya Listiyono.(*)