Diskominfo-Kaltim

LPDB-KUMKM bekerjasama dengan Kejati Kaltim

Loading

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Soepomo dan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman Kepala Dinas Perindagkop UKM Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin usai penandatanganan MoU (Foto: Disperindagkop dan UKM Kaltim)

 

Samarinda – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Timur dalam rangka evaluasi dan optimalisasi penyaluran pemanfaatan dan pengembangan dana bergulir di Kaltim.

 

Kerjasama LPDB-KUMKM dengan Kejati Kaltim ditandai dengan penandatanganan Mou antara Direktur Utama LPDB-KUMKM, Soepomo dan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman di Hotel Mercure Samarinda, baru-baru ini.

 

LPDB KUMKM  adalah satuan tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM dibentuk dan difungsikan sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengelola dana bergulir yang dimaksudkan untuk kemajuan pengelolaan dari Koperasi.

 

“Kerjasama ini sejalan dengan program kami di Kaltim yaitu Visi ke 2 dari dari Pemerintah provinsi Kaltim, yaitu Berdaulat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Wilayah dan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan,” kata Kepala Dinas Perindagkop UKM Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin.

 

Ia mengatakan, LPDB KUMKM  selaian menyalurkan dana  juga akan melakukan pendampingan kepada penerima dana. Denagan adanya bantuan penyaluran dana diharapkan roda perekonomian di Kaltim bergerak lagi lebih baik.

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman pihaknya  siap mengawal penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

 

“Ini merupakan kali kedua kami menandatangani mou dengan LPDB, Kejati Kaltim akan melakukan pendampingan dari berbagai hal seperti bantuan hukum, penegakan hukum baik dari dalam pengadilan ataupun dari luar pengadilan,” katanya.

.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Soepomo menambahkan kerjasama dengan Kejati Kaltim guna menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM di Tanah Air. (Adv/Diskominfo Kaltim)
.