Samarinda – DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi III dan Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu.
Hadir pada RDP tersebut Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan anggota komisi, serta Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto dan Kabid Mineral Dinas ESDM Azwar Busra.
“Beberapa hal yang dibahas selain masalah 21 IUP yang tidak tercatat di database ESDM dan DPMPTSP, Jaminan Reklamasi (Jamrek), hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim,” kata Veridiana Wang, usai memimpin rapat, Selasa.
Ia mengatakan, DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim harus bekerjasama untuk mengatasi persoalan pemalsuan dokumen, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.
Veridiana menyebutkan Komisi III dan Komisi I akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk mengambil langkah dan tindaklanjut dari hasil rapat dengan instansi terkait.
Menurutnya, apakah persoalan ini nantinya perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau bentuk yang lainnya. Hal ini tentunya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dilakukan rapat pimpinan untuk mengambil sikap.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, bahwa apa yang disampaikan Ketua Komisi III tersebut adalah benar. Persoalannya berawal dari carut-marutnya IUP yang diduga ilegal atau tidak terdata di Dinas ESDM maupun DPMPTSM Kaltim.
“Semuanya ada 21 IUP yang diduga bermasalah. Tadi sudah dijelaskan bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah ini, Komisi I dan Komisi III membuat notulen rapat untuk merekomendasikan kepada pimpinan supaya dibentuk Pansus,” kata Baharuddin.
Ia mengungkapkan mengapa harus dibentuk Pansus tujuannya untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusinya.
“Menurut hemat kami ini masalah yang luar biasa, pasalnya ada dokumen yang di dalamnya tertulis nomor surat serta dibubuhkan tandatangan gubernur, ini diduga dipalsukan,” jelas Bahar.
Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto menambahkan untuk kewenangan sektor pertambangan batubara saat ini telah beralih ke pemerintah pusat dan jaminan reklamasi seluruhnya sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” katanya.
Puguh mengaku 21 IUO diduga palsu dan dua surat pengantar gubernur yang sempat berpolemik, karena tidak pernah berproses di DPMPTSP Kaltim.
“Pada prinsipnya dalam mengurai masalah ini kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD Kaltim agar ini bisa clear dan juga di lapangan agar tidak menjadi bias,” ucapnya.(*)