Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit, Ekti Imanuel mengatakan Ranperda itu sudah rampung dan segera di sahkan.
Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit, Ekti Imanuel mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit sudah rampung dan segera di sahkan.
“Ranperda ini akan disahkan pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung DPRD Kaltim ,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, Ranperda perubahan Perda No.10 Tahun 2012 berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim sudah rampung selesai dan segera di sahkan dan Banmus telah mengagendakan.
Lanjutnya, proses menyelesaikan Ranperda ini, Pansus melalui sejumlah proses agar Ranperda segera selesai. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan dan sebagainya.
Pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Kaltim.
“Kita sudah melakukan RDP bersama perusahaan dan instansi terkait, untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut. Selain itu juga mengunjungi secara langsung, di antaranya perusahaan di Kabupaten Berau dan Kutai Timur,” jelasnya.
Dikemukakan Ekti , semua itu tidak hanya semata-mata ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun Pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
“Pada pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing,” katanya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.
Ekti membeberkan bahwa Ranperda itu tidak terlalu banyak perubahan yang dilakukan hanya ada beberapa perubahan namun tidak melebihi peraturan di atasnya.
Perubuhan itu diantaranya kebetulan,cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen,” katanya.
“Makanya kita tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen,” ujarnya.
Ekti menambahkan, setelah diparipurnakan, bidang hukum akan mengkoordinasikan kembali ke Kemendagri.(*)