Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memusnahkan 17.800 benih sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menyemprotkan cairan Herbisida.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya, oleh karena itu beli lah benih yang bersertifikasi,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan, Irlijani di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, pemusnahan benih kelapa sawit ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sebanyak 6.800 pada Kamis, (21/7/2022).
Irlijani mewakili Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan bibit sawit ilegal tersebut.
Dijelaskan Irlijani, sedikitnya ada 19 sumber benih kelapa sawit resmi di Indonesia. Dua diantaranya ada di Kaltim, yaitu PT London Sumatra SSGU Samarinda di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Jalan Rapak Indah No.63, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri. Kemudian memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan pemerataan kesempatan kerja,” ujar Irlijani.
Sementara itu, Kanit Unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim, Kompol Marhadi mengungkapkan, setelah dilakukan permohonan dan mendapat persetujuan akhirnya dilakukan penghentian perkara berdasarkan restorative justice.
“Kita menginginkan penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” tegasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)