Berau- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Berau menggelar sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ( LBPH – PUMK )
“Kegiatan sosialisasi ini menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik dari Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah RI Tahun Anggaran 2022,” kata Assisten III Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah, saat membuka kegiatan sosialisassi di Kabupaten Berau, baru-baru ini.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 40 Peserta UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Berau.
Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut adalah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil bermasalah hukum berkaitan dengan usahanya dan meningkatkan literasi hukum kepada usaha mikro dan kecil.
“Bantuan layanan hukum yang diberikan adalah berupa konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan dan peyuluhan hukum,” katanya.
Contohnya, lingkup masalah hukum seperti wanprestasi atas perjanjian / kontrak, perkreditan untuk modal usaha, utang / piutang terkait modal atau tagihan, pelanggaran hak kekayaan Intelektual (HKI), sengketa ketenaga kerjaan, sengketa atas kewajiban pajak, penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.
Sementara narasumber dalam sosialisasi tersebut diantaranya DR. Bruce Anzward. SH. MH. Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Nurmina SH dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Nurhana Dewi, SH.MH dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham.
Sekadar diketahui kegiatan sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Kota Samarinda pada 25 Juli 2022. (Adv/Diskominfo Kaltim)