Samarinda-Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry mengungkapkan terdapat usulan agar Raperda Kesenian Daerah menjadi satu Perda dengan Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
“Secara prinsip saya setuju jadi tidak banyak Perda, cuma secara teknis akan menyulitkan karena masing-masing punya detail. Harus punya akademik masing-masing dan harus dijadikan satu,” kata Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim di Samarinda, belum lama ini.
Sebelumnya Pansus Kesenian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahas Rancangan Peraturan Tentang Kesenian Daerah Kaltim dengan Biro hukum, Dinas pariwisata, Dewan kesenian Daerah Kaltim dan Balitbangda Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Selasa, (2/8/2022).
Menurutnya, memang konsekuensinya kalau menggunakan nomenklatur kemajuan kebudayaan daerah itu otomatis harus mencakup 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Jadi kesenian menjadi salah satu bagiannya. Sementara Perda inisiatif dewan yang sudah masuk naskah akademiknya, fokusnya kesenian,” katanya.
Selain itu, lanjut Sarkowi, dalam rapat tersebut juga terdapat usulan agar komprominya merupakan Seni Budaya di Kaltim.
“Kalau seni budaya di Kaltim tidak ada kata daerahnya. Harapannya nanti yang diatur termasuk seni kontemporer,termasuk seni-seni daerah lain yang ada di Kaltim,” jelasnya.
Ia mengatakan, hal tersebut nantinya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri pada September mendatang.
“Intinya bahwa Perda ini sedang berproses pembahasannya. Kita akan melakukan konsultasi mungkin ke daerah lain juga. Kalau di Jogja ada Perda Kebudayaan, di Jawa Barat ada Perda Kesenian, kita akan lihat nanti,” ucapnya.
Sarkowi menambahkan, Perda tersebut akan mengandung banyak aspek, mulai dari aspek perlindungan, pembinaan, pengawasan termasuk dari sisi perhatian anggaran dan kebijakan sarana pra sarana.
“Dengan adanya regulasi ini diharapkan kesenian kita di Kaltim akan menjadi tuan rumah di daerah sendiri,” harapnya.(*)