Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemasaran Bahan Olah Karet Rakyat (Bokar) pada Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
“Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, diketahui bahwa PT MKC belum secara rutin melakukan pelaporan pembelian Bokar seluruh pemasok. Termasuk tentang Kadar Karet Kering (K3) dan jumlah tonase,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, Hj Siti Juriah di Samarinda beberapa waktu lalu.
Selain itu katanya PT MKC juga belum melakukan pelaporan data-data lain terkait produk Bokar ke Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim selaku Dinas yang membidangi Perkebunan di kabupaten/kota se-Kaltim. Sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 40 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
Siti Juriah menyebutkan, perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi antara dinas perkebunan baik provinsi maupun dinas kabupaten/kota serta pihak PT MKC terkait pembinaan UPPB dan kelompok tani /gapoktan.
Menurutnya selama ini belum ada standar operasional prosedur penanganan panen dan pasca panen pada UPPB dan gapoktan. Sehingga perlu penguatan kelembagaan UPPB yang lebih optimal.
Oleh karena itu kata Siti Juriah, Disbun Kaltim memberikan saran tindak lanjut kepada PT MKC agar melaporkan hasil pembelian Bokar seluruh pemasok tentang K3 dan jumlah tonase, serta data-data terkait produk Bokar ke Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim per 6 (enam) bulan.
Selain itu, perlu penguatan dan komitmen bersama antara Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas kabupaten/kota yang membidangi Perkebunan dan PT MKC, terkait pembinaan dan sharing program UPPB kelompok tani.
“Diperlukan juga kolaborasi antara dinas perkebunan provinsi, kabupaten/kota dan PT MKC terkait standar operasional prosedur pada UPPB kelompok tani Gapoktan,” katanya.(*)