Diskominfo-Kaltim

Gubernur Kaltim terima usulan pelepasan kawasan hutan untuk TORA

Loading

Penyerahan usulan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Gubernur Kaltim Isran Noor, bertempat di Ballroom Hotel The Westin Jakarta, Selasa (Foto: Biro Adpim Pemprov Kaltim)

 

Jakarta- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menerima berkas usulan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan.

 

Penyerahan berkas usulan dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Gubernur Kaltim Isran Noor, bertempat di Ballroom Hotel The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022) sebagaimana keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.

 

Selanjutnya, Gubernur Isran menyerahkan dokumen usulan tersebut kepada Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya percepatan penyediaan TORA melalui pelepasan kawasan hutan produksi konversi tidak produktif di wilayah Kaltim.

 

“Alhamdulillah, saya mengapresiasi langkah ini dan Kaltim menjadi salah satu lokasi pilot project,” kata Isran.

 

Gubernur Isran menjelaskan, kawasan hutan produksi konversi yang tidak produktif yang diserahkan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 3.842,31 hektare.

 

“Insya Allah nanti informasi itu akan ada penambahan lagi,” sebut Isran.

 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menjelaskan, secara keseluruhan pengajuan pelepasan kawasan hutan konversi tidak produktif yaitu 53.959,96 hektar.

 

Lahan tersebut akan menjadi sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah serta Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

 

“Kegiatan hari ini adalah salah satu upaya mempercepat reformasi agraria sebagai program strategis nasional,” kata Hadi Tjahjanto.

 

Hadi Tjahjanto menjelaskan, hingga Juli lalu pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif baru tercapai seluas 1.611.114 hektare atau sebesar 39 persen dari target keseluruhan seluas 4,1 juta hektare.

 

“Yang sudah terbit sertifikat di areal itu, seluas 321.816,48 hektare atau setara 7.239 bidang area,” urai pria yang pernah menjabat Panglima TNI ini.

 

Nantinya, konsep yang diterapkan pada lokasi pilot project menggunakan skema sistem penataan agraria berkelanjutan, yang terdiri dari kegiatan penataan aset, penggunaan tanah dan penataan akses yang saling terkait.(Adv/Diskominfo Kaltim)