Kesbangpol Kaltim: Bantuan keuangan untuk Parpol Rp 1.200 per suara

Loading

Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus saat menyampaikan sambutan Gubernur pada acara Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kaltim (Foto: Biro Adpim Pemprov Kaltim)

 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk  partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp1.200 per suara dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 1.9 miliar.

 

“Permasalahan yang  sering dijumpai pada Parpol adalah belum adanya kemandirian partai terkait pendanaan yang tidak memadai di luar iuran anggota,” kata Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus.

 

Hal tersebut disampaikan Sufian saat membacakan sambutan  Gubernur Kaltim Isran Noor pada kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kaltim di Hotel Mercure Samarinda.

 

Sufian mengaku, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap peran Parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.

 

“Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” katanya.

 

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 12 Parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Kesbangpol Kaltim, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.

 

Sufian mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya Parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.

 

Menurutnya, anggaran dana Parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana Parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.

 

Oleh karena itu Pemerintah Daerah  memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi bersumber dari APBD Provinsi.

 

“Saya berharap dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional Parpol,” katanya.(*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print