Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan pihaknya segera membuat surat kepada pimpinan dewan yang intinya merekomendasikan kepada pimpinan terkait hibah lahan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada sekolah MAN 1 Samarinda.
“Sehabis rapat ini Komisi II langsung membuat surat rekomendasi kepada pimpinan dewan agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Kaltim terhadap hibah lahan milik Pemprov Kaltim kepada MAN 1 Samarinda,” kata Nidya Listiyono usai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim, dan BPKAD Kaltim, serta pihak sekolah MAN1 Samarinda, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan Komisi II akan mengawal proses hibah karena selain untuk kepentingan dunia pendidikan juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim,Isran Noor.
Nidya Listiyono yang akrab dipanggil Tyo menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima Komisi II bahwa luasan lahan Pemprov Kaltim itu seluas 59 ribu meter persegi, dengan status pinjam pakai sesuai dengan berita acara hasil pengukuran terkahir.
Sementara Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Andul Munif menjelaskan pengukuran terakhir untuk memastikan luasan tanah milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut batas tanah telah sesuai.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur untuk proses selanjutnya menunggu proses rekomendasi dari DPRD Kaltim. Apabila surat rekomendasi tersebut sudah terbit maka akan dilakukan proses selanjutnya,” katanya.
Munif menambahkan, setelah ada rekomendasi dari DPRD Kaltim, kemudian langkah-langkah selanjutnya adalah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah, kemudian pelepasan hak hingga penghapusan data dari aset Pemprov Kaltim. (*)