Rusman Yaqub sosialisasikan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik

Loading

Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub di dampingi Komisioner Informasi Publik Kaltim, Muhammad Khaidir saat melakukan sosialisasi Perda tentang Keterbukaan Informasi (Foto: Sur)

 

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menggelar Sosialisasi Perda  (Sosper) Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik kepada pemerintah dan masyarakat.

 

“Sosialisasi Perda  saat ini ditujukan kepada para mahasiswa, agar mereka mengetahui  bahwa keterbukaan informasi itu ada peraturan daerahnya,” ujar Rusman di Samarinda, baru-baru ini.

 

Ia mengatakan,  dengan adanya Perda No.15 Tahun 2012 agar semua masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi publik, layanan-layanan pemerintah dan kebijakan-kebijakan  pemerintah daerah yang bersifat kepentingan publik.

 

Kemudian tujuan lain adalah supaya pemerintah benar-benar mengindahkan Perda Nomor 15 Tahun 2012, selalu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Rusman mengungkapkan selama dilakukan sosialisasi, dampaknya masyarakat makin mengetahui, terbukti dengan banyaknya Komisi Informasi Publik (KIP) menangani masalah sengketa informasi publik.

 

Ia menilai, selama ini antara pemerintah dan masyarakat belum terjalin komunikasi atau pemahaman yang sama, artinya ketika terjadi sengketa informasi publik di KIP, hal itu menunjukkan bisa saja pemerintah belum transparan atau terbuka, sementara masyarat  telah mengetahuinya.

 

Atau sebaliknya pemerintah telah memahami ada keterbukaan informasi, tanpa dilaporkan, artinya  masyarat telah terlayani.

 

Sementara Komisioner KIP Kaltim, Muhammad Khaidir menambahkan bahwa Perda  tentang keterbukaan informasi  sudah ada sejak tahun 2012, dan terus dilakukan sosialisasi, karena masih banyak Perda Keterbukaan Informasi belum diketahui.

 

“Banyak hal yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap Perda Nomor 15 tahun 2012,” katanya.

 

Menurutnya  ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat  tentang Perda keterbukaan Informasi.  Bisa sesuatu hal  yang masih dianggap asing, atau belum pernah membaca atau kurang sosialisasi kepada masyarakat.

 

“ Masalah sosialisasi juga menjadi tanggung jawab kami KIP Kaltim dan semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Khaidir.

 

Reporter: Sur

Editor    : Rhd