Bapemperda DPRD Kaltim bahas tiga Raperda

Loading

 

Samarinda – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim dengan menghadirkan sejumlah mitra kerja terkait.

 

“Tiga Raperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, pengaturan zakat dan infaq serta upaya pelestarian bahasa,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim , Rusman Yaqub saat memimpin rapat di Samarinda, beberapa waktu lalu.

 

Rapat tersebut dihadiri  mitra kerja yakni  BAZNAS Provinsi Kaltim, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim dan Bappeda Kaltim.

 

Rusman mengatakan,  DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung produk-produk hukum daerah yang dibahas.

 

Ia mengungkapkan, Undang-Undang yang melandasi terkait zakat masih terdapat kendala dalam penyusunannya. Sehingga diperlukan cukup referensi dan penguatan untuk bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut.

Pada rapat tersebut terkait pengaturan  infaq dan zakat menjadi pembahasan cukup menarik.

 

Sementara terkait Raperda pelestarian bahasa, menjadi hal penting mengingat Kaltim memasuki persiapan menghadapi IKN.

 

Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry juga mengapresiasi. Namun untuk mendukung pembahasan Raperda tersebut, Sarkowi menyarankan penguatan dalam hal legaldrafting agar dikaji lebih dalam.

 

“Selain itu terdapat 10 objek dalam Undang-Undang yang melandasi terkait tata bahasa,” katanya..

 

Menurutnya, dalam Undang-Undang Kemajuan Bahasa terdapat 10 objek di dalamnya, sehingga apakah akan menjadi Perda tersendiri dan terpisah.  Jadi perlu ada alasan menjawab hal  tersebut. Selain belajar kepada daerah daerah lain yang terlebih dahulu menerapkan.

 

“Tentu menjadi perjuangan tersendiri dalam menegakkan bahasa khususnya di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu perlu penguatan guna mendukung upaya pelestarian bahasa terutama jika ingin diterapkan diruang publik hingga pada dokumen negara,” kata Sarkowi.(*)