Samarinda – DPRD Kaltim menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dokumen itu diserahkan Rusdiansyah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Didi Rusdiansyah pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Dokumen Ranperda RTRW tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
“RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional dimana ada IKN, project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah,” kata Samsun.
Ia mengatakan, DPRD Kaltim akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah bisa optimal dan prinsipnya RTRW itu melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur. Walaupun misalnya ada beberapa wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatannya saat ini.
Samsun mencontohkan, seperti Kawasan Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana. Padahal jika memang tidak difungsikan hutan lindung, dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian.
“Apa salahnya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,” katanya.(*)