KPK dorong perbaikan tata niaga Sarang Burung Walet di Kaltim

Loading

Kegiatan FGD yang digelar di Kota Balikpapan terkait tata niaga sarang burung walet (SBW) di wilayah Kaltim dan Kaltara (Foto: KPK)

 

Balikpapan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya optimalisasi penerimaan negara dan daerah termasuk dari sektor tata niaga sarang burung walet (SBW) sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam kegiatan FGD Tata Niaga SBW dengan Tema “Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Permasalahan Tata Niaga Sarang Burung Walet Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak” pada Selasa, 6 September 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, diikuti oleh jajaran pemerintah daerah Kalimantan Timur  dan Kalimantan Utara

 

“Berdasarkan hasil monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah, KPK masih menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah khususnya pada sektor penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp564 miliar,” ujar Nawawi melalui press release yang diterima media ini.

 

Nilai potential loss tersebut, lanjut Nawawi, merupakan nilai selisih antara realisasi penerimaan pajak SBW tahun 2020 senilai Rp12,8 Miliar berdasarkan data DJPK Kemenkeu dengan estimasi penerimaan pajak SBW senilai Rp577,5 Miliar berdasarkan data IQFAST dengan volume ekspor 1.155 ton tahun 2020 dengan asumsi harga rata-rata Rp5 juta/Kg.

 

KPK juga menemukan beberapa permasalahan tata niaga SBW yang terjadi di Kaltim dan Kaltara yaitu pertama, pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum berizin. Kedua, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketiga, penyampaian data produksi yang tidak valid.

 

Permasalahan keempat yaitu ketelusuran produk sarang burung walet. Kelima, dasar pengenaan pajak. Keenam, tarif yang tinggi. Dan ketujuh, rendahnya nilai tawar petani dalam bertransaksi dengan pengepul serta rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

 

Di samping itu, masih terjadi dispute kewenangan antara pemda dengan balai karantina pada proses pengeluaran produk hewan yang keluar dari wilayah Kaltim dan dilema antara pelayanan kekarantinaan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Turut hadir menjadi narasumber Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan memaparkan potensi penerimaan SBW. Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, kata Max, menerima Data SBW tahun 2020 sampai dengan Juli 2022 yang berasal dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda.

 

“Total jumlah komoditi 2020 hingga Juli 2022 SBW sebanyak 703 ribu Kg. Dengan harga rata-rata per kg berkisar Rp9.000-Rp10 juta, didapat potensi omzet sebanyak Rp7 triliun. Jika tarif paling tinggi 10 persen dari  nilai jual, angka potensi penerimaan daerah dari pajak SBW sebesar Rp701 Miliar. Sementara atas perolehan data 2020, dilakukan penggalian potensi dan terdapat realisasi dari 12 Wajib Pajak dengan penerimaan pajak hanya sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Max.

 

Nilai ekspor sarang burung walet Indonesia tumbuh positif selama pandemi Covid -19. Data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) mencatat bahwa selama masa pandemi Covid 19, jumlah ekspor SBW sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun atau meningkat 2,13 persen  dari pencapaian di tahun 2019 yang hanya sebanyak 1.131,2 senilai Rp. 28,3 triliun saja.

 

Data Kemendagri juga menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021. Nilai ekspor SBW Indonesia USD 540,4 Juta atau tumbuh 48,50 persen YoY. Sementara pada Januari-Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia sebesar USD 101,47 juta atau tumbuh 51,29 persen  YoY. Namun, fakta laporan penerimaan daerah menunjukkan sebaliknya alias mengalami penurunan.

 

FGD juga dihadiri Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan RI Farid Amir, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian RI Wisnu Wasisa Putra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Herteti Rospelita

 

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa KPK akan melakukan upaya intervensi sampai ke tingkat K/L jika memang diperlukan.

 

“Yang menjadi masalah sekarang adalah tidak adanya data penelusuran keberadaan usaha SBW. Kita sudah cukup mengidentifikasi dan mempunyai gambaran real yang terjadi berdasarkan survey dan fakta lapangan. Saatnya kita memformalkan rencana aksi siapa melakukan apa. Mengingat hanya sedikit usaha SBW yang teregistrasi, kami dorong pembuatan satu database rujukan penarikan pajak,” tutup Wahyudi.(*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print