Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengeluhkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dianggap menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.
“Pergub tersebut mengunci angka yang dapat diberikan kepada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat,” katanya belum lama ini.
Yenni Eviliana berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Paser mengatakan, adanya Pergub No.49 Tahun 2020 menyulitkan, karena masyarakat lebih memilih pemberian langsung, baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka.
“Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD Kaltim,” katanya.
Dia mengungkapkan, terkait infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser yang mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.
“Jalan dari Kecamatan Batu Engau sampai Tanjung Aru itu masuk jalan provinsi, masyarakat dan DPRD Kaltim, sangat berharap agar jalan tersebut segera dilakukan perbaikan,” katanya.
Menurutnya dari tahun ke tahun jalan yang rusak itu tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kabupaten Paser.
Lanjutnya, permohonan perbaikan jalan tersebut adalah aspirasi masyarakat. Sebagai wakil rakyat sangat berharap perbaikan jalan menjadi prioritas untuk pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi.
“Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub No.49/2020,” ujar Yenni Eviliana. (*)