Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim menilai Gubernur Kaltim belum merespon atas pertayaan fraksi-fraksi terkait Peraturan Gubernur No.49 Tahun 2020, tentang Tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
Pergub tersebut khususnya pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp2,5 miliar perpaket kegiatan.
Pihak pemerintah Provinsi Kaltim atau eksekutif dinilai melakukan pembatasan terhadap pembangunan infrasturktur, perbaikan, pengadaan sarana dan prasarana di suatu daerah.
Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kaltim pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi beberapa waktu lalu, dengan harapan ada jawaban dari pemerintah atau Gubernur.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 35, Jumat 9 September 2022, dengan agenda tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Anggota DPRD Kaltim dari PDI-P, Veridiana Huraq Wang usai Rapat Paripurna ke 35 mengatakan jawaban Gubernur terhadap pertanyaan fraksi-fraksi terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tidak disampaikan.
“Terkait pertanyaan DPRD Kaltim tentang Pergub Nomor 49 Tahun 2020, tadi tidak disampaikan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga menanggapi jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.
“Kita akan cermati. Tadi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 belum dapat jawaban. Jadi mohon nanti pada saat disampaikan menjadi evaluasi kita dalam Rapat Banggar dengan TAPD,” katanya.
Samsun menyakini, Gubernur Kaltim sudah mengetahui terkait pertanyaan seluruh anggota DPRD Kaltim atas Pergub tersebut. Bahkan hal itu juga sudah pernah disampaikan langsung kepada Gubernur.
“Gubernur sudah tahu, baik yang dilaporkan TAPD, Sekda dan secara terbuka kita sudah sampaikan bahwa Pergub 49 Tahun 2020 tersebut seperti apa. Sehingga nanti perlu dipertajam lagi, ” katanya.
“Jadi kalau setuju dirubah, ya segera dirubah. Supaya pertanyaan kami direspon tentang Pergub 49 Tahun 2020, ini yang jadi masalah,” ucapnya.
Secara terpisah Asisten I Setdaprov Kaltim Sirajuddin mewakili Gubernur mengatakan, apa yang telah dibacakannya di dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 35 adalah sebagai jawaban Gubernur Kaltim.
Kemudian terkait Pergub 49 Tahun 2022, yang menjadi pertanyaan DPRD, hal itu akan disampaikan kepada Gubernur.
“Mereka merasa jawaban itu mengambang, nanti kita sampaikan melalui TAPD untuk dibahas lebih detail,” kata Sirajuddin.
Samsun juga menyampaikan keinginan DPRD Kaltim, agar Gubernur Kaltim atau Wakil Gubernur bisa hadir pada agenda lanjutan terkait Ranperda Perubahan ABPD Kaltim 2022 tersebut.(*)