Bupati Kukar Kuatkan Peran & Fungsi RT

Loading

* Realisasikan Bertahap Janji Rp 50 juta Per RT

 

BERITA RAKYAT, Kukar: Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), untuk memperkuat peran dan fungsi RT, realisasikan bertahap (Rp. 25 juta red.), janji Rp. 50 juta per RT (Rukun Tetangga), kepada 3.134 RT yang tersebar di 193 Desa dan 44 Kelurahan se Kukar.

 

Dalam acara vertual dan offline (28/6) yang dihadiri RT, Lurah, Kades, Camat seKukar, dipusatkan parkir Stadion Rondong Demang, Bupati Edi Damansyah dan juga Wakil Bupati Rendi Solihin, tentu sangat berharap, dana program Rp 50 juta per RT, sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat setempat dimasing-masing RT.

 

Dan juga “Saya berharap betul-betul, para Kepala Desa, para Lurah, para Camat, tolong program ini jangan sampai nanti, ada tertahan pembiayaannya, di Kas Kecamatan atau di rekening Pemerintah Kecamatan atau Desa,” ungkap Bupati Edi Damansyah.

 

Dengan anggaran sebesar Rp. 156,7 miliar dari APBD Kukar 2022, diberikan kepada 3.134 RT, Bupati Edi Damansyah berujar akan tetap berlanjut setiap tahunnya, sebab masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

 

Namun demikian tetap dievaluasi setiap tahunnya untuk peruntukan kedepannya sesuai yang dibutuhkan.

“Mudah-mudahan program ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, Cita-cita kami untuk menguatkan peran fungsi para ketua RT yang ada di Kukar,” imbuh Bupati Kukar lagi.

 

Dilihat data untuk tahap awal ini, rata-rata pengadaan kendaraan operasional seperti kendaraan roda dua, kapal ces, namun di Muara Badak mesin rumput dan BBM mendiminasi peruntukannya.

 

Agar program Rp 50 juta per RT di Kukar tidak menimbulkan persoalan hukum, Bupati Kukar mengeluarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 64/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang bantuan keuangan khusus pada desa.

 

Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-551/DPMD/V.1/010/3/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang penjelasan petunjuk teknis implementasi peraturan Bupati Kukar Nomor 63 Tahun 2021 tentang bantuan keuangan khusus kepada desa.

 

Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 131/SK-BUP/HK/2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Penetapan penerima dan besaran bantuan keuangan pembiayaan program pembangunan berbasis Rukun Tetangga tahun anggaran 2022. (adv)

 

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print