Tenggarong- Legislator DPRD Provinsi Kaltim, Veriadiana Huraq Wang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun temurun.
“ Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Veridiana saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di , Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara baru-baru ini.
Sosialisasi digelar di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang karena desa tersebut salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat dan wilayah adat, supaya mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, dan perpindahan ibukota negara (IKN).
“Kita yang notaben masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayahnya sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda ini,” katanya.
Lanjut Veridiana, dirinya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Lidya Haw Liah, tenaga ahli dari DPRD Kutai Kartanegara yang memaparkan Perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat (*)