Legislator Kaltim: Perlindungan terhadap hak masyarakat adat

Loading

Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat menggelar sosialisasi Perda Ni.1 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Tenggarong- Legislator DPRD Provinsi Kaltim, Veriadiana Huraq Wang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan perlindungan terhadap  hak atas tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun temurun.

 

“ Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Veridiana saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di , Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara baru-baru ini.

 

Sosialisasi digelar di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang karena desa tersebut salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui  dan memahami tentang hak-hak  atas tanah dan lahan milik masyarakat adat.

 

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat dan wilayah adat, supaya  mereka tidak  sampai terusir di wilayahnya sendiri, terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan,  dan  perpindahan ibukota negara (IKN).

 

“Kita yang notaben masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayahnya sendiri. Ini  memberikan semangat  bagi saya untuk mensosialisasikan Perda ini,” katanya.

 

Lanjut Veridiana, dirinya akan turun kemana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.

 

Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan  narasumber Lidya Haw Liah, tenaga ahli dari DPRD Kutai Kartanegara yang memaparkan Perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat (*)