Disperindagkop Paser adakan operasi pasar gas elpiji 3 Kg

Loading

Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser menggelar operasi pasar tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 1.800 untuk enam desa. (Foto: Ant)

 

Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser mengadakan operasi pasar tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 1.800 tabung untuk  warga di enam desa.

 

“Setiap desa mendapat jatah sebanyak 300 tabung,” kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Zainal Ilmi, Senin (19/9).

 

Ia mengatakan, operasi pasar yang digelar hari ini untuk tiga desa yakni Desa Tapis, Senaken, dan  Desa Tanah Periuk.

 

Lanjut Zainal, sebelumnya Disperindagkom UKM Paser  sudah menggelar operasi pasar  di dua desa yakni di Desa Jone dan Batu Kajang.  Rencananya Selasa (20/9)  kembali di gelar di Kelurahan Tanah Grogot.

 

Dia mengungkapkan, kegiatan operasi pasar ini rutin dilakukan Disperindagkop UKM Paser bersama pihak agen ke desa-desa untuk memudahkan masyarakat mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

 

Dalam setiap operasi pasar, kata Zainal, masyarakat hanya diperkenankan membeli 1 (satu) tabung gas 3 kg dengan harga Rp22.000 per tabung.

 

Menurutnya, tabung gas yang didistribusikan melalui operasi pasar di luar dari kuota tabung gas yang didistribusikan ke pangkalan-pangkalan.

 

“Tabung gas yang didistribusikan ke pangkalan sudah ada koutanya,” ucapnya.

 

Zainal menegaskan tabung gas elpiji 3 kg kilogram merupakan tabung gas yang hanya diperuntukkan masyarakat tidak mampu.

 

Adapun nama-nama penerima telah terdaftar dalam daftar penerima tetap yang disetujui oleh masing-masing kepala desa.

 

Kemudian dalam pendistribusiannya dilakukan secara tertutup dikarenakan target penerimanya telah ditentukan.

 

Zainal menuturkan, terkait beredarnya tabung gas elpiji di tingkat pengecer atau di warung-warung dengan harga per tabung bisa mencapai Rp50.000, diduga berasal dari luar Kabupaten Paser.

 

“Sejauh ini Disperindagkop belum menerima laporan adanya pangkalan yang menjual ke pengecer, jika ada bisa dilaporkan,” ujarnya.

 

Zainal menambahkan, secara kewenangan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di tingkat pengecer, karena berdasarkan ketentuan, Disperindahkop UKM hanya mengawasi distribusi dari agen Pertamina ke pangkalan-pangkalan.

 

“Terkait dengan peredaran tabung gas elpiji menunggu langkah yang akan diambil oleh Satgas Pangan,” katanya.(*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print