DPRD Kaltim gelar rapat paripurna penetapan pembahas Pansus RTRW

Loading

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi diruang rapat gedung D DPRD Kaltim (Foto: Humas DPRD Kaltim

 

Samarinda – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke -39 penetapan pembahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.

 

“Pada rapat Paripurna ke- 39 memutuskan sebagai Ketua Pansus Ranperda RTRW Kaltim Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Golkar,” kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud di Samarinda, Senin.

 

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai usulan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, tindak lanjut dari surat pimpinan nomor: 160/II.1-1356/set.DPRD, tanggal 13 september 2022, mengenai permintaan nama-nama anggota Pansus.

 

“Telah ditetapkan nama-nama pembahas Ranperda  RTRW Kaltim tahun 2022-2042,” katanya.

 

Hasanuddin menjelaskan, sebelumnya pada rapat paripurna ke-37 fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum atas Ranperda  RTRW Kaltim tahun 2022-2042 .

 

Ia menilai pihak Pemerintah Provinsi Kaltim sudah memahami apa yang disampaikan oleh masing-masing fraksi baik yang bersifat saran, kritik, maupun pertanyaan-pertanyaan.

 

“Pada Rapat Paripurna ke-39 ini Gubernur Kaltim di wakili Pj Sekda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim.

 

Sementara itu Riza Indra Riadi mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas masukan, saran, kritik dan tanggapan serta pertanyaan dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan yang disampiakan melalui pandagangn umum fraksi terhadap Ranpenda RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

 

“Terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas dukungannya terhadap Pemprov Kaltim untuk mempercepat pembahasan Ranperda tentang RTRW Kaltim dan saat ini telah diintegrasikan dengan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K sesuai amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Riza Indra Riadi.

 

Riza mengharapkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap berbagai pertanyaan, substansi yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, sekaligus proses revisi RTRW Kaltim tahun 2022-2042 berjalan lancar. (Gf/ADV/DprdKaltim)