Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengapresiasi program rumah layak huni dari Pemerintah Provinsi Kaltim setiap tahunnya mendapatkan anggaran dari APBD Provinsi Kaltim.
“Program layak huni dari tahun ke tahun selalu dianggarkan. Pada rapat di Balikpapan beberapa waktu lalu, Komisi III sudah minta penjelasan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim dan instansi,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim, slot program rumah layak huni sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
Terkait mekanisme warga yang bisa mendapatkan program rumah layak huni, tergantung dari usulan masing-masing kabupaten/kota bagi warganya.
“Program rumah layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah layak huni,” kata Veridiana.
Dia menjelaskan, program rumah layak huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD, teknisnya adalah hanya melakukan renovasi sebuah rumah warga yang dinilai kurang layak untuk ditingkatkan menjadi rumah layak huni.
Adapun anggarannya hanya Rp 25 juta per rumah. Sementara, untuk program pembangunan rumah layak huni, adalah program CSR dari perusahaan -perusahaan yang domisili usahanya ada di Kaltim.
“Rumah layak huni ini sebenarnya hanya merehab, dengan pagu anggaran Rp25 juta per rumah,” jelas Veridiana Huraq Wang.(Gf/ADV/Dprdkaltim)