Delapan Fraksi DPRD Kaltim sampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Ranperda

Loading

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 42 penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi (Foto: Diskominfo Kaltim)

 

Samarinda – Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan pandangan umum terhadap 3 (tiga) Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke 42 yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (4/10/2022).

 

Satu persatu fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umumnya  terhadap tiga Ranperda yakni  Fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKB, PPP, PKS dan  Fraksi Demokrat Nasdem.

 

“Fraksi PPP menyatakan setuju untuk dilakukan perubahan dengan melihat kewajiban bagi peraturan daerah mengikuti dan mematuhi aturan di atasnya,” ucap Rusman Yakub dari Fraksi PPP.

 

Ia mengatakan, salah satu Ranperda tersebut adalah Perubahan Rancanagan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD).

 

Kemudian, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah.

 

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan.

 

Sementara itu pada kesempatan tersebut  masing-masing fraksi melalui juru bicaranya  menyambut baik dan sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda), dimana terdapat perubahan landasan perundangan yang baru di atasnya.

 

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal non Tipologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 25 nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang mengharuskan 7 (tujuh) kelembagaan yang ada dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mendorong DPMPTSP berdiri sendiri dan non Tipologi.

 

Ranperda  lainnya adalah Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah. Fraksi DPRD Kaltim sependapat dengan pemerintah untuk melakukan pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dan tidak ada landasan hukum di atasnya.

 

Ranperda selanjutnya adalah Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pasca tambang.

 

Fraksi-fraksi DPRD  Kaltim sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim apabila memang terdapat Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dengan perundang-undangan di atasnya agar menyesuaikan antara dicabut atau dilakukan perubahan agar mempunyai dasar hukum yang jelas.(Gf/ADV/Dprdkaltim)