Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono mengatakan banyak hal yang dibahas, salah satunya untuk menjaga kepentingan daerah.
“Rapat Pansus membahas kesepakatan dari pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW,” kata Sapto beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus RTRW, yakni mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di kabupaten/kota.
Sapto menuturkan, Pansus tentu ingin mengetahui, meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah dikehendaki kabupaten/kota atau tidak.
Menurutnya, dalam Ranperda RTRW perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.
Ia mencontohkan, lahan pertanian, berapa lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. Turunan dari lahan pertanian itu misalnya holtikultura ditempatkan dimana dengan luasannya.
Lanjut Sapto, pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan adalah kabupaten/kota. Kemudian apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota/Bupati karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya.
“Jangan sampai nanti tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,” katanya.
Sapto mengemukakan, ada beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, ada beberapa kawasan tidak tergambar secara utuh. Hal itu penting dipertanyakan serta mendetailkan, apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di kabupaten/kota.
“Kita harus bicara jangan sampai masyarakat dirugikan, dengan adanya perubahan RTRW ini,” ucapnya.
Sapto mengungkapkan, kepentingan pusat banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.
Tetapi ada pertambangan, proyek strategis dan beberapa kawasan potensial tentu semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.
“Kita tidak tahu, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada di dalam tata tuang ini. Masalah pertambangan itu juga harus perlu didetailkan,” tandasnya.
Sapto menambahkan, Pansus akan mengundang setelah kabupaten/kota , berikutnya Otorita IKN dalam rangka untuk penggambaran tata ruang di dalam kawasan IKN.(Gf/ADV/Dprdkaltim)