Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub saat mengikuti Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN Nusantara yang digelar Kantor Bahasa Kaltim, memberikan apresiasi atas gelaran tersebut.
“Diskusi ini tentu menjadi momentum penting untuk menerapkan bahasa sah negara, yakni Bahasa Indonesia untuk diterapkan pada ruang publik di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Rusman saat diskusi di Kantor Bahasa Kaltim, baru-baru ini.
Selain di kawasan inti IIKN, katanya penerapan bahasan resmi negara hendaknya juga diterapkan di daerah penyangga IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.
Hal ini menjadi penekanan Rusman karena ia meyakini bahwa penggunaan bahasa di ruang publik belum semuanya mengedepankan bahasa resmi, yakni Bahasa Indonesia, masih banyak papan informasi maupun tulisan di ruang publik yang lebih menonjolkan bahasa asing.
Seperti yang sering dijumpai di pintu pada ruang publik yang masih bertuliskan in, exit, push, pull, dan lainnya, padahal seharusnya yang terpampang di pintu tersebut adalah masuk, ke luar, dorong, tarik, dan lainnya.
Ia tidak melarang bahasa asing tersebut tetap ada di ruang publik, tapi harus tetap menonjolkan bahasa resmi negara, yakni tulisan berbahasa Indonesia diletakkan di atas, kemudian di bawahnya dengan hurun llebih kecil terpampang bahasa asing, karena di ruang publik juga melayani tamu asing. (Gf/ADV/Dprdkaltim)