BNNP Kaltim amankan ganja hasil transakasi lewat E-Commerce

Loading

Suasana konferensi pers di BNNP Kaltim,terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Kamis (13/10) (Foto: Galang)

 

Samarinda- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) bersama Bea Cukai Kota Samarinda, Kamis, 13 Oktober 2022, memusnahkan sebanyak 1.103,26 gram narkotika jenis ganja dari hasil penggeledahan pada 29 September 2022.

 

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Edhy Moestora seusai memusnahkan ganja dengan cara dibakar, menceritakan, awalnya BNNP Kaltim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMB) B Samarinda mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika berupa tanaman ganja, yakni akan diedarkan dari Sumatera Utara menuju Tenggarong Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur dengan pengiriman barang melalui e-Commerce.

 

Setelah paket tiba di Tenggarong, selanjutnya dilakukan kontrol pengiriman sesuai alamat penerima, hingga pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 wita, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kaltim melakukan pengintaian.

 

Setelah paket diterima oleh tersangka FD, selanjutnya tim gabungan langsung ke rumah tersangka dan memastikan identitas tersangka, hingga memastikan paket kiriman yang telah diterima FD.

 

Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 1.103,26 gram ganja itu terdiri dari dua bungkus narkotika Golongan I jenis ganja, dengan berat 1 Kg, satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 2,06 gram, satu bungkus biji tanaman ganja dengan berat 95 gram, dan delapan linting ganja yang telah dicampur tembakau siap onsumsi dengan berat 6,2 gram.

 

Selain memusnahkan ganja, di waktu yang sama BNNP Kaltim juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 49,3 gram.

 

Ia melanjutkan, delapan linting ganja yang telah dicampur tembakau tersebut hasil pengungkapan dari tindak penyalahgunaan narkoba pada 29 September di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

“Hasil interogasi awal, narkotika itu didapat dengan memesan dari Kota Medan melalui komunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman melalui aplikasi belanja online,” kata Edhy.

 

“Dari interogasi awal, sabu-sabu yang dibawa dua tersangka ini atas suruhan BL untuk dijual di Balikpapan dan sekitarnya. Selanjutnya BNNP Kaltim menangkap dan mengonfirmasi BL, hasil konfirmasi terhadap BL membenarkan bahwa barang itu benar miliknya,” ujar Edhy.

 

“Dan narkotika jenis Ganja ini di beli dengan harga murah oleh pelaku, sekitar 7 Juta lalu di jual kembali oleh pelaku dengan harga hingga 20 Juta per Kg, Namun pelaku lebih memilih menjual nya per garis kepada masyarakat” Kata Edhy.

 

Sedangkan untuk sabu-sabu 49,3 gram yang juga telah dimusnahkan tersebut, diperoleh dari hasil pengkapan terhadap dua tersangka RD dan BB pada Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wita di tempat parkir Pasar Segar Balikpapan.

 

Pewarta:Galang

Editor   : Rhd

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print