Pansus RTRW DPRD Kaltim akan undang Otorita IKN

Loading

Pansus Pembahas Revisi RTRW Kaltim menggelar FGD Bersama 10 Kabupaten dan Kota se Kaltim (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Balikpapan- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, setelah pembahasan RTRW dengan berbagai pihak tuntas, akan mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar dapat mengetahui dan berdiskusi sebelum dilakukan pengesahan.

 

“Kami berencana mengundang kabupaten/kota jika pembahasan sudah tuntas, sesi berikutnya akan undang Otorita IKN, untuk penggambaran tata ruang dalam kawasan IKN yang akan dilepas dari Kaltim, ada beberapa luasan daerah yang akan lepas nanti,” ujar Wakil Ketua Pansus Ranperda Revisi RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono, belum lama ini .

 

Ia menyatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus Ranperda RTRW Kaltim adalah mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai dengan kepentingan daerah dengan masyarakat di kabupaten/kota.

 

Pansus pun telah menggelar rapat internal guna mematangkan untuk rapat terpadu bersama kabupaten/kota se-Kaltim. Pihaknya ingin mengetahui meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW, apakah ini dikehendaki kabupaten/kota atau tidak.

 

Dalam RTRW, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa sewenang-sewenang terhadap penentuan pola tata ruang.

 

Contoh untuk lahan pertanian, berapa luas lahan pertanian di daerah, dilihat tahun-tahun sebelumnya dengan yang saat ini haruslah jelas. Turunan dari lahan pertanian juga harus dipastikan, seperti kawasan lahan holtikultura ditempatkan di kawasan mana saja dan berapa luasnya.

 

Ia menyatakan bahwa luas lahan pertanian harus dijabarkan lagi, dalam hal ini, pihak yang bisa menjawab adalah kabupaten/kota, sehingga harus dipastikan apakah sudah ada penetapan tata ruang berdasarkan SK wali kota atau bupati, karena tidak boleh menggambar pola ruang tanpa ada dasarnya.

 

“Hal ini harus memiliki dasar. Jangan sampai masuk di RTRW tapi tidak ada dasar, ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,”ujar Sapto.

 

Beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, lanjutnya, ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh, ini penting dipertanyakan untuk mendetailkan itu, apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat di kabupaten/kota.

 

Pihaknya harus mengomunikasikan ini karena jangan sampai masyarakat dirugikan dari perubahan tata ruang ini. Apalagi kepentingan pusat juga banyak dalam RTRW Kaltim, bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara (IKN) yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim.(Gf/ADV/DPRDkaltim)