Percepatan Pengesahan RTRW Kaltim juga untuk kepentingan nasional

Loading

Anggota Pansus Ranperda RTRW Kaltim Nidya Listiyono (Foto:Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Percepatan pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042  bukan hanya untuk kepentingan Kaltim, tapi juga untuk kepentingan negara karena Ibu Kota Nusantara (IKN) ada di Kaltim, sehingga RTRW harus disinkronkan dengan kepentingan negara,

 

“Kami masih terus menggodok RTRW Kaltim, semoga dalam waktu dekat bisa sah, tidak harus menunggu sampai akhir tahun,” kata Anggota  Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus Ranperda RTRW) Kaltim Nidya Listiyono, baru-baru ini.

 

Menurutnya,  penetapan IKN di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus rencana pindahnya IKN mulai 2024 berdampak positif pada berbagai hal, diantaranya adalah terhadap Ranperda RTRW Kaltim yang harus disahkan sesegera mungkin.

 

“Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat pemerintah pusat menargetkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini, namun kami berharap bisa disahkan lebih cepat dari target,” katanya.

 

Ia memaklumi target pemerintah pusat terhadap desakan pengesahan RTRW Kaltim periode 20 tahun pada 2022 – 2042 tersebut, karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN.

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim tersebut melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

 

Pansus RTRW Kaltim, lanjutnya, terus bekerja maksimal agar ketika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda RTRW Kaltim memiliki kualitas baik, sehingga yang harus dijaga pihaknya adalah ruang untuk kemaslahatan umat seperti ruang untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, kehutanan, dan ruang terbuka hijau.

 

“RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota,” katanya.

 

Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim.

 

Termasuk untuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, dan lainnya, juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten maupun kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN.(Gf/ADV/Dprdkaltim)