Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) berharap pemerintah provinsi setempat selalu melibatkan DPRD Kaltim ketika akan memberikan penyertaan modal usaha bagi perusahaan daerah (Perusda).
“Kami harap Pemprov Kaltim selalu melibatkan DPRD jika ingin memberikan penyertaan modal kepada perusahan daerah, karena salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, supaya kami bisa mengawasi penggunaan dana yang disalurkan,” kata anggota DPRD Kaltim M Udin, baru-baru ini.
Pernyataan ini ia utarakan karena sebelumnya penyertaan modal dari Pemprov Kaltim untuk salah satu Perusda setempat tidak melibatkan DPRD, sehingga sebelum ini pihaknya tidak mengetahui adanya penyertaan modal usaha tersebut.
Padahal seharusnya pengajuan anggaran penyertaan modal oleh Perusda melalui Pemprov Kaltim kepada Komisi II DPRD Kaltim, setelah ada pengajuan, baru dibahas dibahas bersama, setelah mendapat persetujuan dalam pembahasan, baru diberikan rekomondasi untuk tindakan lebih lanjut.
Jika Pemprov Kaltim memberikan modal usaha tanpa diketahui oleh DPRD, maka dikhawatirkan le[as dari pengawasan, sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait.
“Fungsi DPRD salah satunya adalahan sebagai pengawasan, namun ketika Komisdi II tidak dilibatkan dalam hal penyertaan modal dari Pemprov kepada Perusda itu, tentu kami tidak mengetahui bagaiman pengelolaan keuangan dari modal usaha tersebut,” katanya. (Gf/ADV/DPRD Kaltim)