Ananda minta segara diterbitkan Pergub terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019

Loading

Ananda Emira Moies saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 di di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang (Foto: Dok)

 

Samarinda- Anggota DPRD Kaltim  dari Fraksi  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ananda Emira Moies meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera mengeluarkan  Peraturan Gubernur (Pergub)  terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

 

Hal itu disampaikannya pada saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebab masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.

 

“Pergubnya segera diterbitkan, karena pembuatan Pergub  prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli,” katanya saat melakukan Sosper di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, baru-baru ini

 

Ia berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena  seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.

 

Nanda menuturkan  Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut  sudah lama di sahkan  tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

 

Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan  melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

 

“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

 

Nanda  menambahkan sebelumnya bantuan hukum  tidak hanya  tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saja, akan tetapi  juga bantuan hukum  akan ada sampai tingkat kelurahan.

 

Diketahui dalam Sosper tersebut menghadirkan, dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum, untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait Perda Bantuan Hukum dan dipandu oleh moderator Ronal Stephen.

 

Sementara respon masyarakat sangat baik, mereka  antusias  mendengarkan selama pemaparan materi  di sampaikan.  Peserta yang hadir juga aktif bertanya  terkait  cara memperoleh bantuan hukum. (Rhd/ADV/DPRD Kaltim)