Samarinda- Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ananda Emira Moies meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal itu disampaikannya pada saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebab masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
“Pergubnya segera diterbitkan, karena pembuatan Pergub prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli,” katanya saat melakukan Sosper di Jalan Flamboyan, kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, baru-baru ini
Ia berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Nanda menuturkan Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah lama di sahkan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Nanda menambahkan sebelumnya bantuan hukum tidak hanya tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saja, akan tetapi juga bantuan hukum akan ada sampai tingkat kelurahan.
Diketahui dalam Sosper tersebut menghadirkan, dua narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai aktivis hukum, untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait Perda Bantuan Hukum dan dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
Sementara respon masyarakat sangat baik, mereka antusias mendengarkan selama pemaparan materi di sampaikan. Peserta yang hadir juga aktif bertanya terkait cara memperoleh bantuan hukum. (Rhd/ADV/DPRD Kaltim)